Tampilkan postingan dengan label SMK3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMK3. Tampilkan semua postingan

Daftar Potensi Bahaya di Tempat Kerja



Dalam proses pengontrolan, pengawasan ataupun evaluasi, tentu kita diharuskan mengetahui elemen apa saja yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja. Tentu saja ini pun perlu dilakukan analisa dari berbagai aspek perusahaan.

Untuk identifikasi potensi bahaya di tempat kerja yang beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain disebabkan oleh beberapa faktor (Tarwaka, 2008) yaitu : 

a. Kegagalan komponen, antara lain berasal dari : 

1) Kegagalan yang bersifat mekanis 
2) Kegagalan sistem pengaman yang disediakan 
3) Kegagalan operasional peralatan kerja yang digunakan 

b. Kondisi yang menyimpang dari suatu pekerjaan, yang bisa terjadi akibat : 

1) Kegagalan pengawasan atau monitoring 
2) Kegagalan pemakaian dari bahan baku 
3) Terjadinya pembentukan bahan antara, bahan sisa dan sampah berbahaya 

c. Kesalahan manusia dan organisasi 

1) Kesalahan operator atau manusia
2) Kesalahan sistem pengaman 
3) Kesalahan dalam mencampur bahan produksi berbahaya 
4) Kesalahan komunikasi 
5) Melakukan pekerjaan yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur kerja aman



Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Ini! Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau properti maupun korban jiwa yang terjadi didalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya (Tarwaka, 2008).

Kecelakaan kerja tidak datang dengan sendirinya akan tetapi ada serangkaian peristiwa yang mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, pada hakikatnya setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada penyebabnya. Ada 2 faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu : 

a Unsafe Action (tindakan tidak aman) 

Yaitu suatu tindakan atau tingkah laku yang tidak aman sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja, misalnya : 

1) Cara kerja yang tidak benar 
2) Sikap kerja yang tergesa-gesa 
3) Kekurang pengetahuan dan ketrampilan 
4) Kelelahan dan kejenuhan, dll. 

b Unsafe Condition ( kondisi tidak aman) Yaitu kondisi lingkungan kerja yang mengandung potensi atau faktor bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, antara lain : 

1) Keadaan mesin, peralatan kerja, pesawat 
2) Lingkungan kerja ; licin, panas, terlalu dingin, terlalu panas, berdebu, dan terdapat bahan beracun dan berbahaya.




Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Cara Mengurangi Potensi dan Dampak Kecelakaan Kerja (K3)


Untuk mengurangi bahkan mengendalikan adanya dampak negatif terhadap kerugian-kerugian yang disebabkan kecelakaan kerja maka dalam hal ini diperlukan usaha secara teknik atau rekayasa (Suma’mur,1996) antara lain: 

a. Peraturan Perundangan 

Yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja secara umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan dan supervisi medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.

b. Standarisasi 

Yaitu penetapan standar-standar resmi atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan higiene umum, atau alat-alat pelindung diri. 

c. Pengawasan 

Yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundangundangan yang diwajibkan. 

d. Penelitian bersifat teknik 

Yaitu meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat pelindung diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu. 

e. Riset medis 

Yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis, dan keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan. 

f. Penelitian psikoligis 

Yaitu penelitian tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

g. Penelitian secara statistik 

Untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.

h. Pendidikan 

Yang menyangkut pendidikan keselamatan dan kurikulum teknik, sekolahsekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan. 

i. Latihan-latihan Yaitu latihan praktik bagi tenaga kerja, khususnya tenga kerja yang baru dalam keselamatan kerja. 

j. Penggairahan Yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat. 

k. Asuransi Yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakantindakan keselamatan sangat baik.



Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Poin Dalam Penetapan Kebijakan K3 dan Perencanaan K3

Penetapan Kebijakan K3 dan Perencanaan K3
Penetapan Kebijakan K3 dan Perencanaan K3

#Penetapan kebijakan K3;

Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
  • Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
  • Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
  • peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
  • kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

#Perencanaan K3;

Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
  1. Hasil penelaahan awal;
  2. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan Sumber daya yang dimiliki.


Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Elemen Kriteria Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3


Elemen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Elemen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3


Pemantauan adalah tahap dimana proses lebih dalam terhadap segala jenis proses perubahan perundang-undangan, dll. Di dalamnya terdapat klausul dan prosedur yang saya catat dibawah ini.

#Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;

1. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
2. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
3. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
4. Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
5. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan



Semoga bermanfaat.


SALAM SUKSES

Kriteria Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan Rencana K3 Dalam Perusahaan
Kriteria Pelaksanaan Rencana K3 


Pelaksanaan rencana K3;

Dalam melaksanakan  rencana  K3 didukung oleh sumber  daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:
  • Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
  • —Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
  • Anggaran yang memadai;
  • Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut adalah :
  • Tindakan pengendalian
  • Perancangan (design) dan rekayasa;
  • Prosedur dan instruksi kerja;
  • Penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan;
  • Pembelian/pengadaan barang dan jasa;
  • Produk akhir;
  • Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
  • Rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan diatas dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. dan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan. Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:

  • Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
  • Melibatkan seluruh pekerka/buruh
  • Membuat petunjuk K3
  • Membuat prosedur informasi
  • Membuat prosedur pelaporan
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan
  • Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.


Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES




Proses Penilaian Pelaksanaan SMK3 Dan Sanksi Administratif

Sistem Penilaian Implementasi SMK3 Dan Sanksi Administratif
Proses Penilaian Pelaksanaan SMK3 Dan Sanksi Administratif
#PENILAIAN PENERAPAN SMK3

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.

Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3


#SANKSI ADMINISTRATIF

Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f.  pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.



Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Ruang Lingkup Pengawasan SMK3

Ruang Lingkup Pelaksanaan Pengawasan SMK3
Ruang Lingkup Pengawasan SMK3
Dalam pengawasan SMK3, instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3  yang dikembangkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan  pengawasan dilakukan  secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan. 

Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013). Lalu apa saja ruang lingkup pengawasan itu?

Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan SMK3 meliputi:

1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; 
2. Organisasi;
3. Sumber daya manusia;
4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5. Keamanan bekerja;
6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9. Tindak lanjut audit.



Semoga bermanfaat




SALAM SUKSES

12 Elemen Kriteria Audit SMK3

12 Elemen Untuk Kriteria Audit SMK3
12 Elemen Kriteria Audit SMK3
Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

Tentu saja dalam audit ini di tentukan menurut undang-undang dan standar yang telah di tetapkan, begitupun dengan SMK3, terdapat 12 Elemen Audit yang perlu diketahui :

AUDIT SMK3 meliputi:

1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4. Pengendalian dokumen;
5. Pembelian dan pengendalian produk;
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar pemantauan;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. Pengelolaan material dan perpindahannya;
10. Pengumpulan dan penggunaan data;
11. Pemeriksaan SMK3; dan
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.


Nah, lalu hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan  bupati/walikota.



Semoga bermanfaat


Salam SUKSES

Ini Dia! 3 Tujuan Implementasi SMK3

3 Tujuan Penerapan Dari SMK3
3 Tujuan Implementasi SMK3

Sebelum melakukan perencanaan membangun dan implementasi K3 tentu saja harus terlebih dahulu menentukan tujuan perusahaan mengenai SMK3 dengan benar. Sehingga tujuan pun semakin jelas dan akan mempermudah proses perbaikan.

Berikut ini adalah tujuan SMK3 yang umum :

TUJUAN PENERAPAN SMK3:
  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.


Semoga bermanfaat

SALAM SUKSES

Definisi Mengenai SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Definisi Atau Pengertian SMK3
Definisi SMK3

Seperti yang kita ketahui, SMK3 diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan yang ingin mengembangkan perusahaannya dengan baik tentu saja harus mengikuti aturan perundang-undangan ini. Lalu apa saja definisi yang dipakai dan bisa mencerminkan fungsi SMK3 ini?

SMK3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja atau bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.