Elemen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 |
Pemantauan adalah tahap dimana proses lebih dalam terhadap segala jenis proses perubahan perundang-undangan, dll. Di dalamnya terdapat klausul dan prosedur yang saya catat dibawah ini.
#Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
1. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
2. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
3. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
4. Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
5. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
Semoga bermanfaat.
SALAM SUKSES
EmoticonEmoticon