Proses Penilaian Pelaksanaan SMK3 Dan Sanksi Administratif |
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
#SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Semoga bermanfaat
SALAM SUKSES
EmoticonEmoticon