Ruang Lingkup Pengawasan SMK3 |
Dalam pengawasan SMK3, instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013). Lalu apa saja ruang lingkup pengawasan itu?
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan SMK3 meliputi:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Organisasi;
3. Sumber daya manusia;
4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5. Keamanan bekerja;
6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9. Tindak lanjut audit.
Semoga bermanfaat
SALAM SUKSES
EmoticonEmoticon