Ruang Lingkup Pengawasan SMK3

Ruang Lingkup Pelaksanaan Pengawasan SMK3
Ruang Lingkup Pengawasan SMK3
Dalam pengawasan SMK3, instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3  yang dikembangkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan  pengawasan dilakukan  secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan. 

Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013). Lalu apa saja ruang lingkup pengawasan itu?

Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan SMK3 meliputi:

1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; 
2. Organisasi;
3. Sumber daya manusia;
4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5. Keamanan bekerja;
6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9. Tindak lanjut audit.



Semoga bermanfaat




SALAM SUKSES


EmoticonEmoticon