12 Elemen Kriteria Audit SMK3 |
Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
Tentu saja dalam audit ini di tentukan menurut undang-undang dan standar yang telah di tetapkan, begitupun dengan SMK3, terdapat 12 Elemen Audit yang perlu diketahui :
AUDIT SMK3 meliputi:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4. Pengendalian dokumen;
5. Pembelian dan pengendalian produk;
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar pemantauan;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. Pengelolaan material dan perpindahannya;
10. Pengumpulan dan penggunaan data;
11. Pemeriksaan SMK3; dan
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Nah, lalu hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
Semoga bermanfaat
Salam SUKSES
1 komentar so far
Berdasarkan PP No 50 tahun 2012, terdapat 166 kriteria audit smk3. yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara menentukan responden yang akan diaudit dari tiap kriteria audit smk3?
EmoticonEmoticon