Tampilkan postingan dengan label K3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label K3. Tampilkan semua postingan

Daftar Potensi Bahaya di Tempat Kerja



Dalam proses pengontrolan, pengawasan ataupun evaluasi, tentu kita diharuskan mengetahui elemen apa saja yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja. Tentu saja ini pun perlu dilakukan analisa dari berbagai aspek perusahaan.

Untuk identifikasi potensi bahaya di tempat kerja yang beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain disebabkan oleh beberapa faktor (Tarwaka, 2008) yaitu : 

a. Kegagalan komponen, antara lain berasal dari : 

1) Kegagalan yang bersifat mekanis 
2) Kegagalan sistem pengaman yang disediakan 
3) Kegagalan operasional peralatan kerja yang digunakan 

b. Kondisi yang menyimpang dari suatu pekerjaan, yang bisa terjadi akibat : 

1) Kegagalan pengawasan atau monitoring 
2) Kegagalan pemakaian dari bahan baku 
3) Terjadinya pembentukan bahan antara, bahan sisa dan sampah berbahaya 

c. Kesalahan manusia dan organisasi 

1) Kesalahan operator atau manusia
2) Kesalahan sistem pengaman 
3) Kesalahan dalam mencampur bahan produksi berbahaya 
4) Kesalahan komunikasi 
5) Melakukan pekerjaan yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur kerja aman



Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Ini! Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau properti maupun korban jiwa yang terjadi didalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya (Tarwaka, 2008).

Kecelakaan kerja tidak datang dengan sendirinya akan tetapi ada serangkaian peristiwa yang mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, pada hakikatnya setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada penyebabnya. Ada 2 faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu : 

a Unsafe Action (tindakan tidak aman) 

Yaitu suatu tindakan atau tingkah laku yang tidak aman sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja, misalnya : 

1) Cara kerja yang tidak benar 
2) Sikap kerja yang tergesa-gesa 
3) Kekurang pengetahuan dan ketrampilan 
4) Kelelahan dan kejenuhan, dll. 

b Unsafe Condition ( kondisi tidak aman) Yaitu kondisi lingkungan kerja yang mengandung potensi atau faktor bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, antara lain : 

1) Keadaan mesin, peralatan kerja, pesawat 
2) Lingkungan kerja ; licin, panas, terlalu dingin, terlalu panas, berdebu, dan terdapat bahan beracun dan berbahaya.




Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Cara Mengurangi Potensi dan Dampak Kecelakaan Kerja (K3)


Untuk mengurangi bahkan mengendalikan adanya dampak negatif terhadap kerugian-kerugian yang disebabkan kecelakaan kerja maka dalam hal ini diperlukan usaha secara teknik atau rekayasa (Suma’mur,1996) antara lain: 

a. Peraturan Perundangan 

Yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja secara umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan dan supervisi medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.

b. Standarisasi 

Yaitu penetapan standar-standar resmi atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan higiene umum, atau alat-alat pelindung diri. 

c. Pengawasan 

Yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundangundangan yang diwajibkan. 

d. Penelitian bersifat teknik 

Yaitu meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat pelindung diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu. 

e. Riset medis 

Yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis, dan keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan. 

f. Penelitian psikoligis 

Yaitu penelitian tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

g. Penelitian secara statistik 

Untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.

h. Pendidikan 

Yang menyangkut pendidikan keselamatan dan kurikulum teknik, sekolahsekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan. 

i. Latihan-latihan Yaitu latihan praktik bagi tenaga kerja, khususnya tenga kerja yang baru dalam keselamatan kerja. 

j. Penggairahan Yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat. 

k. Asuransi Yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakantindakan keselamatan sangat baik.



Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Poin Dalam Penetapan Kebijakan K3 dan Perencanaan K3

Penetapan Kebijakan K3 dan Perencanaan K3
Penetapan Kebijakan K3 dan Perencanaan K3

#Penetapan kebijakan K3;

Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
  • Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
  • Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
  • peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
  • kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

#Perencanaan K3;

Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
  1. Hasil penelaahan awal;
  2. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan Sumber daya yang dimiliki.


Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Elemen Kriteria Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3


Elemen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Elemen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3


Pemantauan adalah tahap dimana proses lebih dalam terhadap segala jenis proses perubahan perundang-undangan, dll. Di dalamnya terdapat klausul dan prosedur yang saya catat dibawah ini.

#Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;

1. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
2. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
3. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
4. Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
5. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan



Semoga bermanfaat.


SALAM SUKSES

Kriteria Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan Rencana K3 Dalam Perusahaan
Kriteria Pelaksanaan Rencana K3 


Pelaksanaan rencana K3;

Dalam melaksanakan  rencana  K3 didukung oleh sumber  daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:
  • Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
  • —Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
  • Anggaran yang memadai;
  • Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut adalah :
  • Tindakan pengendalian
  • Perancangan (design) dan rekayasa;
  • Prosedur dan instruksi kerja;
  • Penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan;
  • Pembelian/pengadaan barang dan jasa;
  • Produk akhir;
  • Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
  • Rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan diatas dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. dan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan. Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:

  • Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
  • Melibatkan seluruh pekerka/buruh
  • Membuat petunjuk K3
  • Membuat prosedur informasi
  • Membuat prosedur pelaporan
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan
  • Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.


Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES




Proses Penilaian Pelaksanaan SMK3 Dan Sanksi Administratif

Sistem Penilaian Implementasi SMK3 Dan Sanksi Administratif
Proses Penilaian Pelaksanaan SMK3 Dan Sanksi Administratif
#PENILAIAN PENERAPAN SMK3

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.

Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3


#SANKSI ADMINISTRATIF

Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f.  pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.



Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Ruang Lingkup Pengawasan SMK3

Ruang Lingkup Pelaksanaan Pengawasan SMK3
Ruang Lingkup Pengawasan SMK3
Dalam pengawasan SMK3, instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3  yang dikembangkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan  pengawasan dilakukan  secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan. 

Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013). Lalu apa saja ruang lingkup pengawasan itu?

Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan SMK3 meliputi:

1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; 
2. Organisasi;
3. Sumber daya manusia;
4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5. Keamanan bekerja;
6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9. Tindak lanjut audit.



Semoga bermanfaat




SALAM SUKSES

12 Elemen Kriteria Audit SMK3

12 Elemen Untuk Kriteria Audit SMK3
12 Elemen Kriteria Audit SMK3
Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

Tentu saja dalam audit ini di tentukan menurut undang-undang dan standar yang telah di tetapkan, begitupun dengan SMK3, terdapat 12 Elemen Audit yang perlu diketahui :

AUDIT SMK3 meliputi:

1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4. Pengendalian dokumen;
5. Pembelian dan pengendalian produk;
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar pemantauan;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. Pengelolaan material dan perpindahannya;
10. Pengumpulan dan penggunaan data;
11. Pemeriksaan SMK3; dan
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.


Nah, lalu hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan  bupati/walikota.



Semoga bermanfaat


Salam SUKSES

Ini Dia! 3 Tujuan Implementasi SMK3

3 Tujuan Penerapan Dari SMK3
3 Tujuan Implementasi SMK3

Sebelum melakukan perencanaan membangun dan implementasi K3 tentu saja harus terlebih dahulu menentukan tujuan perusahaan mengenai SMK3 dengan benar. Sehingga tujuan pun semakin jelas dan akan mempermudah proses perbaikan.

Berikut ini adalah tujuan SMK3 yang umum :

TUJUAN PENERAPAN SMK3:
  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.


Semoga bermanfaat

SALAM SUKSES

Definisi Mengenai SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Definisi Atau Pengertian SMK3
Definisi SMK3

Seperti yang kita ketahui, SMK3 diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan yang ingin mengembangkan perusahaannya dengan baik tentu saja harus mengikuti aturan perundang-undangan ini. Lalu apa saja definisi yang dipakai dan bisa mencerminkan fungsi SMK3 ini?

SMK3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja atau bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

3 Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Ketahui! 3 Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Ketahui! 3 Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu sarana atau instrumen yang dapat memberikan proteksi pada pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Terdapat 3 (tiga) hal utama yang menjadi prinsip dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang perlu untuk diperhatikan yaitu :

1. Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2. Status Kesehatan Pekerja
3. Pengkajian Bahaya Potensial Lingkungan kerja

#UPAYA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Upaya K3 merupakan sebuah usaha penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini :

A. Kapasitas Kerja

Kapasitas kerja merupakan kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan pekerjaan dengn beban tertentu secara optimal, dimana kapasitas kerja seseorang dipengaruhi oleh kesehatan umum dan status gizi pekerja, pendidikan dan pelatihan. perlu diketahui bahwa tingkat kesehatan dan kemampuan seseorang pekerja merupakan modal awal utuk melaksanakan sebuah pekerjaan.

B. Beban Kerja

Beban kerja meliputi beban kerja fisik dan mental yang dirasakan oleh pekerja dalam melakukan pekerjaannya. beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang juga dapat berpengaruh terhadap perilaku dan hasil kerjanya.

C. Lingkungan Kerja

Lingkungan Pekerja adalah lingkungan di tempat kerja dan lingkungan pekerja sebagai individu atau lingkungan di luar tempat kerja. Pengertian yang lain dari lingkungan kerja adalah faktor-faktor di lingkungan tempat kerja tersebut yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pekerja. Faktor-faktor tersebut antara lain
  • Faktor fisika (kebisingan, getaran, suhu, dsb),
  • Faktor Kimia (semua bahan kimia yang dipakai dalam proses kerja)
  • Faktor Biologi (Bakteri, virus, mikrobiologi lainnya)
  • Faktor Faal ergonomi
  • Faktor Psikososial (Stress kerja)
#STATUS KESEHATAN PEKERJA

Status kesehatan seorang pekerja dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor utama yaitu :

1. Lingkungan Kerja
2. Perilaku Pekerja
3. Pelayanan Kesehatan Kerja
4. Faktor Herediter (Genetik)

1. Lingkungan Kerja

Yang dimaksud dengan lingkungan kerja disini adalah lingkungan tempat melakukan pekerjaan, misalnya bangunan, peralatan, bahan, orang/pekerja lain, dan lain sebagainya.

Lingkungan kerja juga merupakan faktor-faktor di lingkungan tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pekerja.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan seorang pekerja yaitu :

1. Faktor 

Fisik antara lain : Suara (Kebisingan), Radiasi, Suhu (Panas/dingin), Vibrasi (Getaran), Tekanan Udara (Hiperbarik/Hipobarik), Pencahayaan.
Bahaya atau gangguan kesehatan yang dapat timbul dari faktor lingkungan ini :

1. Tuli permanen akibat kebisingan (misalnya ruang Generator, bengkel reparasi alat, dll)
2. Heat stress, (misalnya ruang Generator, dapur, laundry, dll)
3. Raynaud’s syndrom karena getaran (Generator, bengkel dll)
4. Leukemi akibat radiasi (X-ray, Radioterapi dll)
5. Kelelahan mata karena pencahayaan yang kurang,
6. Kecelakaan misalnya : boiler meledak, jatuh ditangga, tersekap di lift, dll

2. Faktor Kimia. 

Yang termasuk dalam lingkup kerja kimiawi adalah semua bahan kimia yang digunakan dalam proses kerja di lingkungan kerja yang berbentuk :
  • Debu (asbes,berilium,biji timah putih,dll)
  • Uap (Uap logam)
  • Gas (Sianida, gas asam sulfida,CO,dll)
  • Larutan (asam kuat atau basa kuat
  • Bahaya bahan kimia dapat berasal dari :
  • Desinfektans pensuci hama (misalnya ruang Bedah, Obsgyn, dll) dapat menyebabkan gangguan pernafasan, dermatitis
  • Uap zat anaestesi (misalnya ruang Operasi) dapat menimbulkan gangguanpernafasan
  • Mercuri (Tensimeter pecah, termometer dll) dapat menyebabkan kecelakaan misalnya luka.
  • Debu zat kimia (Gudang obat, desinfektan dll) dapat menyebabkan Gangguan Pernafasan yang dapat menjadi Kanker paru-paru dalam jangka panjang
  • Keracunan (zat desinfektan, Insektisida)
  • Ledakan /kebakaran oleh zat kimia/gas O2, dll.

3. Biologi

1. BAKTERI. Penyakit yang dapat disebabkan oleh bakteri, misalnya: penyakit antraks, Penyakit TBC,dll
2. VIRUS. Penyakit yang dpt disebabkan oleh virus,misalnya : Hepatitis (nakes di RS), Rabies (petugas laboratorium), dll
3. JAMUR,misalnya : Dermatofitosis terdapat pada pemulung, tukang cuci, dll.
4. PARASIT, misalnya : Ankilostomiasis, tripanosomiasis yang biasanya diderita oleh pekerja diperkebunan,pertanian, kehutanan, dll
· Faktor Faal ergonomic
Biasanya disebabkan oleh peralatan kerja yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh atau anggota badan (tidak ergonomik). Hal ini dapat menimbulkan kelelahan secara fisik dan adanya keluhan-keluhan dan gangguan kesehatan, misalnya : Carpal tunnel syndrome, tendinitis, tenosynovitis, dan lain sebagainya.
· Faktor Psikologi Yaitu suasana kerja yang tidak harmonis misalnya pekerjaan monoton, upah yg kurang, hubungan atasan-bawahan yg kurang baik, dll. Hal tersebut Dapat menimbulkan stres kerja dengan gejala psikosomatis berupa mual, muntah, sakit kepala, nyeri ulu hati, jantung berdebar-debar, dll.

2. Perilaku Pekerja

Di pengaruhi antara lain oleh pendidikan, pengetahuan, kebiasaan-kebiasaan&fasilitas yang tersedia. Jadi erat kaitannya dengan faktor-faktor ekonomi, sosial &budaya.
Perilaku kerja akan mempengaruhi kapasitas kerja, beban kerja serta cara melaksanakan pekerjaan.

3. Pelayanan Kesehatan Kerja

Program Pelayanan Kesehatan Kerja, meliputi :

1. Pelayanan promotif
2. Pelayanan preventif
3. Pelayanan kuratif
4. Pelayanan rehabilitatif.
5. Faktor Genetik (Herediter)

Dibandingkan denganKetiga faktor lainnya faktor genetik ini sangat kecil peranannya terhadap status kesehatan seorang pekerja. Namun faktor genetik seseorang dpt menyebabkan seorang pekerja lebih rentan terkena suatu penyakit.


Semoga bermanfaat




SALAM SUKSES

Inilah! Tujuan Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Tujuan Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tujuan Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja 
Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :

Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. 

Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)

Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. 

Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja



Semoga bermanfaat


Salam Sukses


Sumber :

https://arisetiabudiblog.wordpress.com/2013/06/20/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-definisi-indikator-penyebab-dan-tujuan-penerapan-keselatan-dan-kesehatan-kerja/

5 Indikator Keselamatan Dalam Bekerja (K3)

5 Indikator Keselamatan Dalam Bekerja (K3)
5 Indikator Keselamatan Dalam Bekerja (K3)


Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:

a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:

1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.



Semoga bermanfaat.


SALAM SUKSES


Sumber :

https://arisetiabudiblog.wordpress.com/2013/06/20/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-definisi-indikator-penyebab-dan-tujuan-penerapan-keselatan-dan-kesehatan-kerja/

Pengertian Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Definisi Atau Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.


Semoga bermanfaat

SALAM SUKSES


referensi :

sumber :http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html
http://ppnisardjito.blogspot.com/2012/06/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-bagi.html

Ruang Lingkup K3 Pada Industri Dunia Kerja

Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :

1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian

2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan

3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.

4) Proses produksi

5) Karakteristik dan sifat pekerjaan

6) Teknologi dan metodologi kerja

Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

Sekian ulasan kali ini ya.
Semoga bermanfaat

SALAM SUKSES

Sumber:


Fungsi dan Tujuan K3 Dalam Industri

Tujuan dan fungsi dari K3 adalah :
Bagi praktisi industri, mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah K3. Sebuah program/sistem yang mengharuskan kita untuk menjaga dan menerapkan fungsi keselamatan dan kesehatan bagi semua lini produksi.

Tujuan dan fungsi dari K3 adalah :

  • Menjamin keselamatan operator dan orang lain
  • Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
  • menjamin proses produksi aman dan lancar

Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu :

Dari sisi masyarakat pekerja

Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan)
K3 belum menjadi tuntutan pekerja

Dari sisi pengusaha

Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.

Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

Sasarannya adalah manusia
Bersifat medis.

Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya. Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.

Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :

Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.

Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”. Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).

Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

Sasarannya adalah lingkungan kerja
Bersifat teknik.

Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health. Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja. Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.

Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.



Cukup sekian ulasan kali ini ya.
Semoga bermanfaat.

SALAM SUKSES


Sumber referensi 
https://arfianbella.wordpress.com/2015/04/14/pengertian-dan-definisi-k3/

3 Prinsip Norma K3 Menurut Praktisi Industri

Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit Akibat Kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi. Istilah lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik. 

Lalu apa saja prinsip dan norma dalam K3?

Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
  1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehetan kerja
  2. Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
  3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

3 hal tersebut mutlak di terapkan dalam berbagai aktivitas produksi dan tentunya pada tempat yang memiliki indikator kecelakaan-kecelakaan lainnya.

Sekian ulasan singkat ini. Semoga menjadi referensi yang berguna bagi anda.

SALAM SUKSES

Sumber referensi 

https://arfianbella.wordpress.com/2015/04/14/pengertian-dan-definisi-k3/



Definisi & Pengertian K3 Dalam Industri Manufaktur

Definisi & Pengertian K3

Definisi dan pengertian K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :

HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada

DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).


Saya kira cukup sekian ulasan kali ini.
Semoga bermanfaat.
SALAM SUKSES


Referensi rujukan
https://arfianbella.wordpress.com/2015/04/14/pengertian-dan-definisi-k3/