Tampilkan postingan dengan label GCG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GCG. Tampilkan semua postingan

4 Fungsi dan Tujuan GCG (Good Corporate Governance)

GCG (Tata kelola perusahaan yang baik) haruslah terintegrasi dengan baik terutama kepada tanggung jawab sosial perusahaan (CSR - Corporate Social Responsibility) 

ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: 
  • Accountability, (Semua bisa/dapat dihitung)
  • Transparency, (Budaya Keterbukaan)
  • Predictability (Semua Mudah Dalam Prakiraan) 
  • Participation. (Semua berpartisipasi)
Pengertian lain datang dari Finance Comitte on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. 

Adapun tujuan dari GCG (Good Corporate Governance) :

  1. Membudayakan ketaatan melaksanakan tata kelola hingga menjadi budaya sesungguhnya (Conformed GCG = Culture).
  2. Menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
  3. Mampu menciptakan perushaan yang berdaya saing tinggi
  4. Untuk perkembangan bisnis berkelanjutan.
  5. Terakhir adalah menjamin tercapainya pertumbuhan dan laba berkelanjutan.

Sekian dulu ulasan kali ini ya.
Semoga bermanfaat,
SALAM SUKSES

referensi :
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/


Pengertian atau Definisi Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan yang mncerminkan hubungan yang sinergi antara manajemen dan pemegang saham, kreditor, pemerintah, supplier, dan stakeholder lainnya. 

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, danstakeholders pada umumnya. 

Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu

Istilah corporate governance pertama kali digunakan pada tahun 1970-an ketika terdapat beberapa skandal korporasi yang terjadi di Amerika Serikat dan beberapa tindakan perusahaan-perusahaan di AS yang terlibat dalam kegiatan berpolitik yang tidak sehat dan budaya korupsi. Terjadinya kegagalan perusahaan berskala besar, skandal-skandal keuangan dan krisis ekonomi diberbagai negara, telah membuat banyak perusahaan memusatkan perhatiannya pada pentingnya penerapancorporate governance. 

Struktur corporate governance pada suatu korporasi dipengaruhi oleh berbagai faktor terutama teori korporasi yang dianut, budaya, dan sistem hukum yang berlaku. Tarik menarik diantara faktor-faktor ini menghasilkan struktur corporate governance yang berbeda-beda pada perusahaan di berbagai negara. 

Di samping itu, sistem corporate governance juga tergantung pada latar belakang budaya masyarakat yang ada dan juga sejarah ekonomi dan politik pada suatu negara. Dengan demikian, istilah corporate governance antar satu negara dengan negara lain berbeda-beda, tetapi pada intinya memiliki maksud yang sama.

Dalam konteks perusahaan, istilah corporate governance diasosiasikan dengan kewajiban direksi kepada perusahaan untuk menjamin bahwa dirinya akan memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan juga menjamin bahwa kegiatan bisnis perusahaan tersebut akan dilaksanakan hanya demi kepentingan perusahaan semata.

Kemudian, istilah corporate governance menjadi lebih luas lagi, tidak hanya meliputi kewajiban direksi terhadap perusahaan, tetapi kewajiban direksi kepada perusahaan secara keseluruhan yang meliputi pemegang saham. 

Menurut Sutan Remy Sjahdeini, corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan dan mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari struktur perseroan tersebut. 

Konsep ini juga menyangkut hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu, mulai dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur diluar perseroan yang pada hakikatnya merupakan stakeholder dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang bersangkutan dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon investor, kreditur dan calon kreditur perseroan.


Daftar Pustaka : Khairandy, Ridwan dan Camelia Malik. (2007). 
Good Corporate Governance : Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta : Kreasi Total Media, 
http://hasnah921.blogspot.co.id/2015/09/definisi-good-corporate-governance-gcg.html, https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/